Selamat Siang Guys...
Hari Ini Saya Akan Berbagi Artikel Seputar Kesehatan
Yaitu Mengenai Bagaimana Hukum Dari Makanan Dan Minuman Yang Banyak Atau
Sedikitnya Mengandung Alkohol.
Seperti Yang Telah Kita Tahu, Makan Ataupun Minuman Yang
Mengandung Alkohol Merupakan Bagian Dari Kuliner Yang Sudah Turun Temurun
Menjadi Sajian Yang Dinanti-Nantikan Keberadaannya Pada Setiap Pesta-Pesta Atau
Acara Hari Raya Yang Ada Dalam Masyarakat Nusantara. Sebenarnya, Makanan
Dan Minuman Ini Bukan Hanya Berkembang Di Nusanatara Akan Tetapi Pula Di
Negara-Negara Lainnya Dan Hal Ini Termasuk Dari Adat-Istiadat Warisan Kuliner
Turun Temurun Disetiap Masyarakat. Namun Sebagai Masyarakat Islam Tentu Saja
Merasa Sangat Was-Was Ketika Menyadari Adanya Makanan Atau Minuman Yang
Mengandung Alkohol Berada Dalam Sajian Konsumsi Mereka. Dimana Secara Jelas
Dalam Al-Quran Melarang Kaum Muslim Mengkonsumsi Barang Yang Diharamkan Satu
Ini. Lalu Mungkinkah Kita Tidak Bisa Benar-Benar Mengkinsumsinya?, Walaupun Makanan
Maupun Minuman Memiliki Kandungan Alkohol Yang Tidak Mencapai 1 %?.
Untuk Menjawab Pertanyaan Diatas Maka Perlu Dijelaskan
Secara Terperinci Dan Gamblang tentang semua hukum makanan dan minuman yang
kita konsumsi dalam keseharian kita. Maka penulis Telah Merangkum Judul Yang
Menarik Ini Dengan Menghadirkan Narasumber Seorang Ahli Fiqh Dibidangnya Yang
Akan Menjawab Dari Masing-Masing Pertanyaan Berikut.
1.
Apakah Yang Dimaksud Dengan Haram?
Haram Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia " Haram (Arab:
حرام ḥarām) Adalah Sebuah Status Hukum Terhadap Suatu
Aktivitas Atau Keadaan Suatu Benda (Misalnya Makanan). ... Orang Yang Melakukan
Tindakan Haram Atau Makan Binatang Haram Ini
Akan Mendapatkan Konsekuensi Berupa Dosa"
2.
Mengapa Disebut Haram ?
Karena Makanan Dan
Minuman Yang Bila Di Konsumsi Akan Menimbulkan Mudharat Bagi Orang Yang Beriman
Serta Memabukkan, Baik Banyak Ataupun Sedikit Dalam Mengkunsumsinya.
3.
Bagaiamanakah Hukum Makanan Dan Minuman
Yang Sudah Menjadi Tradisi Kuliner Dan Sudah Turun Temurun Dalam
Mengkonsumsinya. Misal Seperti Tape,Durian,Cabe, Kopi Serta Obat-Obatan Dari
Kedokteran, Apakah Semua Makanan Dan Minuman Tersebut Haram ?
Untuk Menjawab Pertanyaan
Ini Maka Ada Dua Tipe Jawaban Yaitu
a)
Diharamkan. Manakala Makan Dan Minuman Tersebut Memang
Sudah Diharamkan Oleh Allah Subhanahuatalla Dan Rasulnya Sallahualaihi
Wassalam. Selain Itu Haram Jika Makanan Dan Minuman Tersebut Dibuat Dan
Diproses Memang Untuk Dikonsumsi Sebagai Bahan Yang Memabukkan.
b)
Halal Dan Boleh Dimakan. Mayoritas Jumhur Ulama
Membolehkan Makanan Dan Minuman Yang Mengandung Alkohol Alami Dengan Ketentuan
Bahwa, Tujuan Dan Proses Pembuatannnya Tidak Mengarahkan Pada Bentuk
Pengharaman. Karena Pada Dasarnya Semua Makanan Dan Minuman Yang Dikonsumsi
Adalah Halal Karena Sebagai Asupan Energi Dan Gizi Bagi Manusia Untuk Dapat
Melangsungkan Hidup, Tetapi Ada Sebagian Golongan Pula Yang Sengan Sengaja
Membuat Dan Memproduksi Makanan Dan Minuman Tersebut Dengan Maksud Merubahnya
Sebagai Hamr Contohnya Perasan Anggur Yang Sengaja Permentasi Dan Ditimbun
Berbulan-Bukan Untuk Dibuat Khamr, Air Tape Yang Sengaja Fermentasi
Berminggu-Minggu Serta Di Konsumsi Terlalu Banyak Untuk Menyebabkan Efek Mabuk,
Meminum Kopi Secara Berlebihan, Makan Cabe Yang Secara Berlebihan, Dll.
Makanan Dan Minuman Tersebut Tentu Masuk Dalam Hukum Halal, Namun Akan
Menjadi Haram Jika Pengkonsumsinya Dengan Sengaja Berlebihan Untuk Membuat Efek
Mabuk.
4.
Melihat Pernyataan Mengenai
"Asalkan Tidak Berlebihan". Maka Bagaimanakah Dengan Mengkonsumsi
Hamr Secara Tidak Berlebihan. Misalnya Hanya Sebagai Penghangat Badan Saja,
Bukankah Ini Juga Bermanfaat?. Ditambah Pernyataan Ini Sesuai Dari Penjelasan
Yang Ada Diatas Tadi, Dimana Hukum Asal Dari Makan Dan Minuman Itu Halal Yaitu
Terbuat Dari Perasan Anggur Dan Sari Kurma ?
Penulis Akan Menggambarkan Sebuah Perumpamaan
Mengenai Sangkalan Dari Pernyataan Ini. Karena Kebanyakan Pada Dasarnyan, Kaum
Awam Menggunakan Pernyataan Ini Sebagai Salah Satu Cara Agar Tetap Dapat
Mengkonsumsi Makanan Dan Minuman Haram Yang Beredar Bebas Di Masyarakat.
Perumpamaan Ini Diambil Dari Ayat Al-Quran Berikut :
Allah Ta’ala Berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan Bagimu Binatang
Buruan Laut Dan Makanan (Yang Berasal) Dari Laut.” (Qs. Al Maidah: 96)
Semua Binatang Yang Ada Dilaut Haram Sedangkan Babi Atau
Anjing Haram Isesuai Dengan Firman Allah Subhanahuatalla Berikut Ini :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ
كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Diharamkan Bagimu (Memakan)
Bangkai, Darah, Daging Babi, (Daging Hewan) Yang Disembelih Atas Nama Selain
Allah, Yang Tercekik, Yang Terpukul, Yang Jatuh, Yang Ditanduk, Dan Diterkam
Binatang Buas, Kecuali Yang Sempat Kamu Menyembelihnya, Dan (Diharamkan Bagimu)
Yang Disembelih Untuk Berhala. Dan (Diharamkan Juga) Mengundi Nasib Dengan Anak
Panah, (Mengundi Nasib Dengan Anak Panah Itu) Adalah Kefasikan. Pada Hari Ini
Orang-Orang Kafir Telah Putus Asa Untuk (Mengalahkan) Agamamu, Sebab Itu
Janganlah Kamu Takut Kepada Mereka Dan Takutlah Kepada-Ku. Pada Hari Ini Telah
Kusempurnakan Untuk Kamu Agamamu, Dan Telah Ku-Cukupkan Kepadamu Nikmat-Ku, Dan
Telah Ku-Ridhai Islam Itu Jadi Agama Bagimu. Maka Barang Siapa Terpaksa Karena
Kelaparan Tanpa Sengaja Berbuat Dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi
Maha Penyayang”.
Di Kedua Ayat Tersebut Terdapat Dua Tipe Makan Yaitu Halal Contohnya Ikan,
Bangkai Ikan Yang Ada Dilaut Dan Haram Contohnya Babi, Dan Bangkai Yang Ada
Didarat. Lalu Pertanyaannya Jika Yang Ada Dilaut Itu Semuanya Suci Tak
Terkecuali Pula Bangkai Ikannya Lalu Bagaimanakah Hukumnya Jika Daging Babi
Dimasukkan Kedalam Laut Lalu Kemudian Dimakan Sedikit Saja, Apakah Daging Yang
Sedikit Itu Halal?. Jawabannya Tentu Saja Haram. Alasannya, Karena Memang Allah
Telah Menfirmkan Jika Daging
Babi Haram Sekalipun Dimasukkan Kedalam Sesuatu Yang Halal Lalu Kemudian
Dimakan Hanya Sedikit. Begitu Pula Sama Hukumnya Dengan Makanan Dan Minuman
Tadi Yang Mutlak Memang Diharamkan Oleh Allah Subhanahuatalla Dan Rasulnya
Sallahualaihi Wassalam, Serta Haram Karena Tujuan Dan Proses Pembuatnnya.
Berikut Sabda Rasulullah Sallahualaihi Wassalam :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ:
مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و
صححه
“Dari Ibnu Umar, Dari Nabi Saw, Beliau Bersabda,
"Minuman Yang Dalam Jumlah Banyak Memabukkan, Maka Sedikitpun Juga
Haram". [Hr. Ahmad, Ibnu Majah Dan Daruquthni, Dan
Dia Menshahihkannya]
4. Lalu Bagaimanakah Hukum Obat-Obatan
Dalam Dunia Kedokteran. Bukankah Penggunaan Bius Dan Alkohol Sudah Biasa
Disana, Dan Bahkan Harus Diberikan Dalam Dosis Yang Banyak Hingga Membuat
Pasien Tidak Sadar?
Seperti Yang Kita Ketahui Diera Modern
Sekarang Ini Akan Banyak Sekali Penyakit-Penyakit Yang Mulai Timbul, Dimana
Penyakit-Penyakit Tersebut Ada Tanpa Seba Dan Musabab Yang Diketahu Oleh Kita
Bahkan Ilmu Kedoketran Seperti Aids, Stroke, Kanker, Gagal Jantung, Sesar Bagi
Ibu Yang Melahirkan Dan Lain-Lain. Pertanyaannya, Apakah Kehidupan Dizaman
Dahulu Seperti Kehidupan Dizaman Sekarang Bagitupun Dalam Segi Konsumsi
Makanan, Minuman Dan Obat-Obatan. Tentu Saja Berebeda. Zaman Dahulu
Penyakit-Penyakit Tersebut Belum Ada Bahkan Belum Dikenal Namanya. Namun Dari
Aman Asl Muasalnya Yang Kemudian Tumbuh Ribuan Penyakit Yang Tidak Kita Sadari
Belum Ada Sebelumnya Di Era Nenek-Kakek Atau Buyut Kita. Penyakit-Penyakit
Tersebut Hanya Ada Dan Dikenal Diera Kita Saja, Mengapa?. Karena Tubuh Manusia
Sudah Terbiasa Mengkonsumsi Alkohol. Seperti Sab Darasulullah
Sallahualaihiwassalam Bahwa Banyak Sedikitnya Suatu Barang Yang Memabukkan
Tetap Diharamkan.Jika Kita Tetap Mengkonsumsinya Maka Akan Berujung Pada Timbul
Penyakit Yang Semakin Buruk. Seperti Hadist Berikut :
نَّهُ
لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
“Sesungguhnya Khomer Itu Bukanlah Obat
Melainkan Penyakit”
Sebagai Manusia Yang Beriman, Kita
Haruslah Percaya Bahwa Tidaklah Allah Subhanuatalla Menurunkan Suatu Penyakit
Tanpa Obatnnya. Maka Jangan Sekali-Kali Mencari Obat Yang Didalamnya Terdapat
Khomr Atau Sesuatu Yang Tidak Diperbolehkan Dikonsumsi Oleh Tubuh. Carilah
Obat-Obatan Seperti Orang Zaman Dahulu Yang Sangat Percaya Dengan Kekuatan
Tuhannya Yang Maha Menyembuhkan Serta Hidup Bergantung Dengan Alam. Maksudnya
Adalah Mencari Mengkonsumsi, Makan, Minum Dan Berobat Yang Ada Dalam Khasiat
Tumbuh-Tumbuhan Dan Hewan Berobat Secara Alami. (Wallahuallam)
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah yang baik🙂